TGB: Jangan Rusak Kehormatan Santri/Santriwati, Apa Pun Istilahnya, yang Haram Tetap Haram
MATARAM—Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (PB NWDI) TGB. Dr. Muhammad Zainul Majdi menegaskan tidak boleh ada tindakan apa pun yang merusak kehormatan santri dan santriwati di Pondok Pesantren. Apa pun istilah yang digunakan untuk membungkusnya, jika tindakan tersebut bertentangan dengan ajaran agama, maka tetap haram.
“Merusak kehormatan santri, santriwati dengan segala macam cara, dengan segala macam istilah, apa pun istilahnya, yang haram tetap haram. Tidak ada seorang pun yang bisa menghalalkan sesuatu yang haram,” tegas TGB dalam video yang diunggahnya di akun media sosialnya pada Selasa (22/9/2026).
Penegasan tersebut sekaligus menjadi batas yang jelas dalam hubungan antara santri dan guru. Menurut TGB, adab kepada guru memang penting dan ketaatan kepada guru juga merupakan bagian dari pendidikan. Namun, ketaatan itu tidak berlaku apabila perintah atau arahan guru bertentangan dengan ajaran Allah dan Rasul-Nya.
“Adab kepada guru itu penting. Ikut kata guru itu penting. Dengan satu catatan, bahwa yang diminta, diarahkan, dan dilakukan oleh guru itu bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya,” kata TGB.
Karena itu, seorang guru tidak boleh diikuti apabila mengajak kepada sesuatu yang dilarang agama. Terlebih jika yang dilakukan merupakan kemaksiatan yang nyata dan telah jelas larangannya.
“Kalau ada seorang guru, sehebat-hebatnya guru itu, tapi dia mengajak kepada sesuatu yang tidak disukai oleh Allah dan Rasul-Nya, apalagi itu adalah maksiat yang nyata yang memang jelas ada larangannya, maka jangan ikuti,” tegasnya.
Pesantren, lanjut TGB, semestinya menjadi tempat anak-anak memperoleh pendidikan agama, pembentukan akhlak, sekaligus mendapatkan perlindungan. Orang tua menitipkan anak mereka dengan harapan anak tersebut tumbuh menjadi pribadi yang baik dan terhormat.
“Jangan sampai kemudian justru ketika dia di pesantren, dia kemudian rusak lahir dan batinnya. Na'udzubillah min dzalik,” ujarnya.
Pernyataan TGB tersebut kembali menjadi perhatian publik di tengah mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat NWDI Bunkate, Lombok Tengah.
Namun, video yang diunggah TGB tersebut merupakan video lama yang kembali dipublikasikan dan dalam pernyataannya tidak menyebut kasus di Bunkate maupun nama pihak tertentu. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah unggahan tersebut secara khusus berkaitan dengan kasus yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
Meski demikian, substansi pesan TGB terang: penghormatan kepada guru tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan perbuatan yang dilarang agama. Adab kepada guru tetap penting, tetapi kehormatan dan keselamatan santri juga tidak boleh dikorbankan atas nama ketaatan.
Apa pun istilahnya, jika yang dilakukan adalah sesuatu yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya, maka tetap haram. Tidak ada kedudukan guru, tradisi pendidikan, ataupun alasan tertentu yang dapat mengubah hukum tersebut.
“Doktrin Sami’na Waatho’na (kami dengar dan kami taat) bukan berarti yang haram dihalalkan,” tegasnya.
Dalam kaidah mendasar ajaran Islam, terdapat prinsip yang secara tegas membatasi ketaatan kepada sesama manusia:
لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
Laa thaa'ata li makhluuqin fii ma'shiyatil Khaaliq.
Artinya, “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta (Allah).”
Prinsip ini menjadi batas yang tidak boleh dilampaui. Guru tetap harus dihormati, nasihatnya didengar, dan adab kepadanya dijaga. Tetapi ketika sebuah perintah membawa kepada kemaksiatan, maka tidak ada kewajiban untuk mengikutinya.
Sebab, kehormatan seorang guru tidak pernah lebih tinggi daripada kehormatan syariat, dan ketaatan kepada manusia tidak pernah boleh menjadi jalan untuk melanggar perintah Allah.
Karena itu, jangan sampai istilah adab, taat, sami'na wa atho'na, atau penghormatan kepada guru justru digunakan untuk membungkam kebenaran dan membenarkan sesuatu yang jelas-jelas dilarang agama.
Yang haram tetap haram. Siapa pun yang melakukannya, apa pun jabatannya, setinggi apa pun kedudukannya, dan apa pun istilah yang digunakan untuk membungkusnya. Status sebagai guru tidak mengubah yang haram menjadi halal. (Admin Fans Dr. TGB)
Komentar Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!