TGB: Doktrin Sami'na Waatho'na Bukan Berarti yang Haram Dihalalkan
Doktrin sami’na wa atho’na atau “kami mendengar dan kami taat” tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang bertentangan dengan syariat Islam. Kepatuhan kepada guru, setinggi apa pun kedudukan keilmuannya, tetap memiliki batas. Ketika ajaran agama dijadikan pembenaran untuk mengikuti perintah yang melanggar ketentuan Allah dan Rasul-Nya, maka yang perlu ditegaskan bukan sekadar pentingnya adab, melainkan juga batas ketaatan itu sendiri.
Dalam catatan penulis, pesan tersebut kerap kali disampaikan oleh Ketua Umum PB NWDI Dr. TGH Muhammad Zainul Majdi atau TGB dalam berbagai acara. Begitupun juga beliau jadikan sebagai postingan di akun media sosialnya. Di antaranya terdapat pada postingan TGB 3 Juni 2026 beliau menyampaikan:
“Konsep sami’na wa atho’na bukan dalil untuk membatasi seseorang menggunakan akalnya dalam beragama,” tulis TGB.
Doktor Tafsir al Qur'an Universitas Al Azhar Mesir itu juga mengingatkan bahwa doktrin kepatuhan yang hidup di lingkungan pesantren tidak boleh disalahgunakan untuk membenarkan tindakan yang melanggar syariat maupun hukum negara.
“Doktrin Sami’na Waatho’na (kami dengar dan kami taat) bukan berarti yang haram dihalalkan,” tegasnya.
Pernyataan TGB tersebut menyentuh persoalan mendasar dalam hubungan antara guru dan murid, khususnya di lingkungan pendidikan pesantren. Penghormatan kepada guru merupakan bagian penting dari tradisi keilmuan Islam. Namun, penghormatan itu tidak dapat ditempatkan sebagai ketaatan tanpa batas, apalagi sampai menghilangkan kemampuan seseorang untuk membedakan antara perintah yang benar dan tindakan yang dilarang agama.
Sami’na Waatho’na bukanlah penyerahan akal secara mutlak kepada manusia. Doktrin tersebut tidak seharusnya menjadi alat untuk membungkam pertanyaan, menutup ruang berpikir, alat intimidasi, atau membuat seseorang merasa wajib mengikuti segala sesuatu hanya karena berasal dari figur yang dihormati.
Dalam kaidah mendasar ajaran Islam, terdapat prinsip yang secara tegas membatasi ketaatan kepada sesama manusia:
لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
Laa thaa'ata li makhluuqin fii ma'shiyatil Khaaliq.
Artinya, “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta (Allah).”
Prinsip ini menegaskan bahwa kedudukan manusia, termasuk guru, tidak menjadikannya pemegang kewenangan untuk mengubah ketentuan halal dan haram. Ketaatan kepada guru harus tetap berada dalam koridor ketaatan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.
Pesan yang sama sebelumnya disampaikan TGB dalam acara peresmian akbar Ma’had Aly Darul Qur’an wal Hadits NWDI, Ahad, 31 Mei 2026, di Musholla Al Abror Pancor.
Dalam kesempatan itu, TGB tidak menafikan pentingnya adab dan kepatuhan seorang murid kepada gurunya. Namun, beliau memberikan batasan yang tidak boleh diabaikan.
“Adab kepada guru itu penting. Ikut kata guru itu penting dengan satu catatan bahwa yang diminta, diarahkan, dan dilakukan oleh guru itu, bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya,” ujar TGB.
Pernyataan tersebut memperjelas bahwa adab dan ketaatan tidak dapat dipisahkan dari kepatuhan terhadap syariat. Seorang murid tetap berkewajiban menjaga penghormatan kepada gurunya, tetapi penghormatan itu tidak berarti harus mengikuti perintah yang bertentangan dengan ajaran agama.
TGB bahkan menyampaikan peringatan yang lebih tegas ketika seorang guru mengajak muridnya melakukan kemaksiatan yang nyata.
“Kalau ada seorang guru, sehebat-hebatnya guru itu tetapi dia mengajak kepada sesuatu yang tidak disukai oleh Allah dan Rasul-Nya. Apalagi itu adalah ma’siyatun zohiroh. Maksiat yang nyata. Yang memang jelas ada larangannya. Maka jangan diikuti. Kalau kita ikut, maka kita yang berdosa,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menempatkan tanggung jawab moral dan keagamaan pada diri masing-masing orang. Status sebagai murid tidak menghapus tanggung jawab seseorang atas tindakan yang dilakukannya. Demikian pula, status sebagai guru tidak otomatis membuat setiap perintahnya benar dan harus dipatuhi.
Persoalannya bukan pada penting atau tidaknya menghormati guru, melainkan pada bagaimana penghormatan itu dipahami dan dijalankan. Ketika adab dimaknai sebagai kewajiban untuk selalu membenarkan guru, maka batas antara penghormatan dan kepatuhan buta menjadi kabur. Padahal, keduanya merupakan hal yang berbeda.
Tradisi pesantren memiliki kedudukan penting dalam membentuk karakter, akhlak, dan kedalaman ilmu seorang murid. Namun, tradisi tersebut tidak semestinya dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban atas tindakan yang melanggar syariat ataupun hukum negara. Justru penghormatan terhadap tradisi keilmuan menuntut adanya kesungguhan menjaga ajaran agama dari penyalahgunaan.
Karena itu, peringatan TGB mengenai doktrin sami’na wa atho’na patut dibaca sebagai penegasan batas ketaatan, bukan penolakan terhadap adab kepada guru. Menghormati guru tetap penting, tetapi tidak berarti menghalalkan segala sesuatu yang diperintahkan oleh guru.
Sebab, dalam Islam, ketaatan kepada manusia tidak pernah menjadi alasan untuk membenarkan kemaksiatan. Yang haram tetap haram, sekalipun perintah untuk melakukannya datang dari seseorang yang sangat dihormati. (Admin Fans Dr. TGB)
Komentar Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!