Belajar Agama Tidak Cukup Hanya Membaca Al Qur'an dan Hadits, TGB: Nanti Istinbatnya Salah
Belajar agama tidak cukup hanya dengan membaca Al-Qur'an dan hadis. Ketua Umum PB NWDI, TGB. Dr. Muhammad Zainul Majdi, mengingatkan pentingnya memahami kaidah agar seseorang tidak keliru dalam melakukan istinbat, yakni proses menggali dan menetapkan kesimpulan hukum berdasarkan dalil-dalil agama, terutama yang bersumber dari Al-Qur'an dan hadis.
Pesan tersebut disampaikan TGB dalam rekaman yang dibuat HGO Official dan kemudian di-repost melalui akun media sosialnya pada Senin, 28 September 2026. Dalam rekaman itu, TGB menjelaskan persoalan apakah sesuatu yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah SAW otomatis berarti tidak boleh dilakukan.
TGB mengawali penjelasannya dengan mengingatkan sebuah kaidah dalam memahami perbuatan yang ditinggalkan Nabi, yaitu at-tarkul mujarrod la yufidut tahrim.
“Ada kaidah yang sangat sederhana: at-tarkul mujarrod la yufidut tahrim. Sesuatu yang ditinggalkan oleh Nabi tidak serta-merta menunjukkan bahwa itu dilarang,” kata TGB.
Menurut Doktor Tafsir al Qur'an Universitas al Azhar Mesir itu, Nabi Muhammad SAW meninggalkan suatu perkara tidak selalu berarti perkara tersebut haram. Ada sejumlah alasan yang membuat Nabi tidak melakukan atau meninggalkan sesuatu.
“Karena Nabi meninggalkan sesuatu karena sesuatu itu memang dilarang. Tapi biasanya dilarangnya kan ada dalil khususnya,” ujarnya.
Ketua OIAA Indonesia itu mencontohkan Nabi tidak meminum minuman keras. Menurutnya, hal itu bukan semata-mata karena Nabi tidak pernah melakukannya, melainkan karena terdapat dalil khusus dalam Al-Qur'an yang melarangnya.
Di sisi lain, ada perkara yang ditinggalkan Nabi karena berkaitan dengan adab atau kekhususan bagi beliau.
“Kemudian ada juga Nabi karena makruh bagi Nabi. Contoh misalnya makan bawang putih, bawang merah yang mentah. Apa kata Nabi? Saya kan bicara sama malaikat yang kalian tidak bicara sama dia, gitu. Artinya Nabi punya adab,” kata TGB.
Karena itu, menurut TGB, tidak semua perkara yang ditinggalkan Nabi otomatis menjadi larangan bagi umat Islam.
“Jadi Nabi tinggalkan, tapi kalau kita tidak masalah,” ujarnya.
Rektor IAIH itu kemudian menjelaskan alasan lain Nabi meninggalkan suatu perkara, yakni karena mempertimbangkan dampak yang lebih besar apabila perkara tersebut dilakukan.
Ia mencontohkan keinginan Nabi Muhammad SAW untuk membangun kembali Ka'bah sesuai dengan bangunan yang dahulu didirikan Nabi Ibrahim AS.
“Ada juga yang Nabi tinggalkan yang karena kalau Nabi lakukan, itu mudaratnya akan lebih besar. Contoh membangun kembali Ka'bah,” jelasnya.
Penulis buku tafsir Hubbul Wathan itu kemudian mengutip perkataan Nabi kepada Sayyidah Aisyah RA.
“Ya Aisyah, kalau saja kaummu ini tidak baru masuk Islam, saya tidak khawatir fitnah, maka saya akan bangun kembali Ka'bah sebagaimana Nabi Ibrahim dulu.”
Menurut TGB, yang dimaksud adalah memasukkan Hijr Ismail ke dalam bangunan Ka'bah. Namun, Nabi tidak melakukannya karena mempertimbangkan kondisi masyarakat saat itu.
“Tapi kan Nabi tidak lakukan. Kenapa? Makhofatal fitnah. Takut nanti difitnah,” katanya.
Alasan lainnya, kata TGB, adalah karena pada masa tertentu memang belum ada kebutuhan untuk melakukan suatu perkara.
Ia mencontohkan proses pengumpulan Al-Qur'an. Pada masa Nabi Muhammad SAW, ayat-ayat Al-Qur'an telah ditulis pada berbagai media, tetapi belum dihimpun menjadi satu mushaf.
“Ada juga Nabi melakukan sesuatu karena memang belum perlu pada saat itu. Contoh apa? Mengumpulkan Al-Qur'an. Kan sampai Nabi meninggal Al-Qur'an itu terpisah-pisah, kan. Ada di tulang, ada di pelepah kurma, ada di macam-macam lah, ya,” ujarnya.
Pengumpulan Al-Qur'an kemudian dilakukan ketika kebutuhan tersebut muncul.
“Baru pada masa Abu Bakar, ketika sudah ada kebutuhan, lalu puncaknya Sayyidina Utsman bin Affan,” kata TGB.
Hal serupa, lanjut cucu dari ulama besar TGKH. M. Zainuddin Abdul Madjid itu, dapat dilihat dalam pemberian titik dan harakat pada tulisan Al-Qur'an. Praktik tersebut tidak dilakukan pada zaman Nabi, bahkan belum dilakukan pada zaman sahabat.
“Jadi, ada hal-hal yang Nabi tinggalkan bukan karena ndak boleh, tapi memang enggak ada kebutuhan waktu itu. Termasuk menitikkan dan membariskan Al-Qur'an. Itu kan gak ada zaman Nabi. Bahkan zaman sahabat juga gak ada,” jelasnya.
Praktik pemberian titik dan harakat pada tulisan Al-Qur'an kemudian berkembang setelahnya. TGB menyebut sejumlah tokoh, di antaranya Khalil bin Ahmad dan Al-Hajjaj bin Yusuf, yang berperan dalam proses tersebut agar umat Islam lebih mudah membaca Al-Qur'an dengan benar.
“Baru setelahnya kemudian para ulama itu ada Khalil bin Ahmad, ada Al-Hajjaj bin Yusuf, yang memerintahkan lalu diberikan titik, diberikan baris Al-Qur'an supaya orang bisa dibaca,” katanya.
Dari berbagai contoh tersebut, TGB menegaskan bahwa sesuatu yang tidak dilakukan Nabi tidak dapat langsung dihukumi haram atau tidak boleh dilakukan.
“Karena itu, kalau ada sesuatu yang ditinggalkan oleh Nabi, maka tidak bisa dihukumi bahwa itu haram atau tidak boleh. Kecuali ada dalil lain yang menunjukkan keharamannya. Jadi, harus ada dalil khusus yang menunjukkan itu,” tegasnya.
Karena itu pula, TGB mengingatkan siapa pun yang ingin berbicara dan mendalami agama agar tidak berhenti pada aktivitas membaca Al-Qur'an dan hadis. Menurutnya, pemahaman terhadap kaidah menjadi bagian penting agar proses istinbat, atau penetapan kesimpulan hukum dari dalil agama, tidak menghasilkan kesimpulan yang keliru.
“Saya sarankan kepada teman-teman dan kita semua yang mau bicara tentang agama, mendalami agama, ya kita belajar kaidah. Jangan hanya membaca Al-Qur'an, membaca hadis, nanti istinbatnya salah,” pungkas TGB. (Admin Fans Dr. TGB)
Komentar Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!