Adanya Dugaan Pelecehan di Ponpes, TGB: NWDI Menyerahkan Sepenuhnya Kepada Proses Hukum
MATARAM — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (PB NWDI) TGH Muhammad Zainul Majdi atau TGB menyampaikan pandangan dan sikapnya di tengah viralnya hasil investigatif BBC terkait dugaan kekerasan seksual yang mencuat di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah yang terafiliasi dengan ormas NWDI.
“Dalam banyak kesempatan, sejak lama, arahan saya jelas: semua pondok pesantren dan sekolah NWDI harus bersih dari segala praktik kekerasan: verbal, fisik maupun seksual,” tulis TGB di akun media sosialnya, Rabu, 23 September 2026 sembari mencantumkan video rekaman pidatonya pada Ijtima' Ramadhan 2023 yang lalu di Musholla Al Abror Pancor.
TGB menegaskan, apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum, organisasi menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
“Apabila ada indikasi pelanggaran hukum, NWDI menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” ujarnya.
TGB juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara objektif dalam menangani perkara tersebut.
“Mohon kepada penegak hukum untuk melaksanakan penegakan hukum dengan obyektif,” katanya.
Bagi TGB, dugaan pelanggaran yang dilakukan individu harus diproses terhadap individu yang bersangkutan. Institusi pendidikan dan para santri, menurutnya, tidak semestinya menjadi pihak yang menanggung akibat dari perbuatan oknum.
Ia kemudian memberikan sejumlah perumpamaan.
“Ada menteri korupsi, dia yang ditangkap. Bukan kementeriannya yang dibubarkan. Bukan pegawainya yang dikorbankan,” kata TGB.
“Ada rektor korupsi, dia yang ditangkap. Bukan universitasnya yang dibubarkan. Bukan mahasiswanya yang dikorbankan,” lanjutnya.
TGB juga memberikan contoh dalam lingkungan sekolah.
“Ada kepala sekolah lancung, dia yang dihukum. Bukan sekolahnya yang dibubarkan. Bukan muridnya yang dikorbankan,” ujar TGB.
Hal yang sama, menurutnya, berlaku ketika seorang pimpinan pesantren terbukti melakukan tindak pidana.
“Ada tuan guru cabul, dia yang ditindak. Bukan pesantrennya yang dibubarkan. Bukan santrinya yang dikorbankan,” tegasnya.
“Itulah keadilan,” sambung TGB.
Sikap tersebut menempatkan dua hal sebagai perhatian utama: proses hukum terhadap dugaan pelanggaran dan perlindungan terhadap lembaga pendidikan serta para santri yang tidak terlibat dalam perbuatan tersebut.
Kasus yang menjadi sorotan ini sendiri masih berada dalam ranah dugaan. Karena itu, pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan proses hukum dan aparat penegak hukum. (Admin Fans Dr. TGB)
Komentar Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!