Maulid Nabi Muhammad SAW Dalam Pandangan TGB
Dr. TGB. Muhammad Zainul Majdi, menegaskan bahwa tidak dilaksanakannya peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada masa Rasulullah bukan berarti peringatan maulid merupakan sesuatu yang dilarang dalam Islam.
Menurut TGB, perbedaan dalam persoalan keagamaan merupakan hal yang telah lama terjadi di kalangan para ulama. Karena itu, umat Islam tidak seharusnya mudah mencela atau merendahkan pihak lain hanya karena berbeda dalam menjalankan suatu amalan.
“Saat ini, ketika kita merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW, masih ada yang mencela, menentang pelaksanaan maulid, bahkan merendahkan orang yang bermaulid,” ungkap TGB dalam ceramahnya di Ponpes Darul Kamal an-Nur Kembang Kerang, Rabu, 26 Agustus 2026.
Doktor Tafsir al Qur'an Universitas al Azhar Mesir itu kemudian mengingatkan bahwa dalam persoalan fikih saja terdapat banyak perbedaan pendapat di antara para ulama. Salah satunya terkait membaca basmalah ketika membaca Surah Al-Fatihah dalam shalat.
“Mengucapkan basmalah pada saat membaca Surah Al-Fatihah saja terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Kalau kita bermazhab Syafi’i, dibaca jahr. Pergi kita ke Makkah, basmalahnya dibaca sirran karena mereka bermazhab Hambali,” ujarnya.
“Bahkan, kalau mazhab Maliki, tidak dibaca secara sirr maupun jahr. Langsung Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin tanpa didahului basmalah. Tidak apa-apa. Shalatnya tetap sah. Itu adalah perbedaan yang dibolehkan dalam Islam,” lanjutnya.
Dalam konteks peringatan Maulid Nabi, TGB menyayangkan masih adanya pihak yang langsung memberikan label sesat atau bid’ah kepada umat Islam yang mengisinya dengan berbagai kegiatan keagamaan.
“Justru ketika bulan maulid seperti ini, ketika sebagian besar umat Islam memperingati kelahiran Nabi Besar Muhammad SAW, membaca sirah Nabi, membaca Al-Qur’an, dan mengisinya dengan mauizah hasanah, ada saja yang mengatakan, ‘Ah, itu perbuatan sesat. Ah, itu perbuatan bid’ah. Ah, itu pekerjaan yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW,’” tuturnya.
Karena itu, Rektor IAIH Pancor itu menekankan pentingnya ilmu dan pemahaman terhadap kaidah-kaidah yang digunakan para ulama dalam menetapkan hukum.
“Karena itu, penting ilmu. Ada kaidah-kaidah yang perlu kita pahami,” katanya.
TGB kemudian mengutip salah satu kaidah yang menurutnya penting dalam memahami persoalan tersebut.
“Ada kaidah, kata ulama, ‘At-Tarkul Mujarrod La Yufidu At-Tahrim’ (الترك المجرد لا يفيد التحريم). Kalau Nabi meninggalkan sesuatu, belum tentu itu artinya haram. Kecuali kalau ada dalil yang menunjukkan bahwa memang itu haram,” jelas TGB.
Menurutnya, kaidah tersebut menjadi penting agar umat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa sesuatu yang tidak dilakukan Nabi otomatis menjadi sesuatu yang haram.
“Jadi, ketika Nabi tidak melaksanakan perayaan maulid pada zamannya, itu bukan berarti maulid itu dilarang,” tegasnya.
TGB juga mengaitkan peringatan kelahiran Nabi dengan kebiasaan Rasulullah SAW berpuasa pada hari Senin. Ia menyebut, ketika Rasulullah ditanya mengenai alasan beliau sering berpuasa pada hari tersebut, Nabi SAW menjelaskan bahwa Senin merupakan hari kelahirannya.
“Nabi dahulu memperingati maulidnya dengan cara berpuasa setiap hari Senin,” kata TGB.
“Apa kata Nabi ketika ditanya mengapa beliau sering berpuasa setiap hari Senin? Nabi SAW menjawab: ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ. ‘Itulah hari ketika aku dilahirkan,’” sambungnya.
Bagi TGB, penjelasan tersebut menunjukkan bahwa umat Islam perlu memahami persoalan keagamaan dengan ilmu dan keluasan wawasan, terutama ketika menghadapi perbedaan pendapat di tengah masyarakat. (Admin Fans Dr. TGB)
Komentar Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!